Majalah_Intelijen, Jakarta (30-01-13)- Anggota DPR RI berinisial LHI resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan impor daging sapi. Lutfhi Hasan Ishaaq, selaku anggota Komisi I DPR RI, yang juga Presiden PKS. LHI disangakakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia diduga sebagai pihak penerima suap bersama Ahmad Fathanah (AF), sekretaris pribadi LHI. Uang suap sendiri diketahui sebesar Rp 1 miliar.
Dia diduga sebagai pihak penerima suap bersama Ahmad Fathanah (AF), sekretaris pribadi LHI. Uang suap sendiri diketahui sebesar Rp 1 miliar.