Kamis, 24 Januari 2013

Partai PKS (Nomor Urut 3)

Sejarah Partai Keadilan Sejahtera
Partai Keadilan Sejahtera (PK-Sejahtera) merupakan pelanjut perjuangan Partai Keadilan (PK) yang dalam pemilu 1999 lalu meraih 1,4 juta suara (7 kursi DPR, 26 kursi DPRD Propinsi dan 163 kursi DPRD Kota/Kabupaten).
PK-Sejahtera percaya bahwa jawaban untuk melahirkan Indonesia yang lebih baik di masa depan adalah dengan mempersiapkan kader-kader yang berkualitas baik secara moral, intelektual, dan profesional. Karena itu, PK-Sejahtera sangat peduli dengan perbaikan-perbaikan ke arah terwujudnya Indonesia yang adil dan sejahtera.

Kepedulian inilah yang menapaki setiap jejak langkah dan aktivitas partai. Dari sebuah entitas yang belum dikenal sama sekali dalam jagat perpolitikan Indonesia hingga dikenal dan eksis sampai saat ini. Sebagai partai yang menduduki peringkat 7 dalam pemilu 1999 lalu, PK (kini PK-Sejahtera) bertekad untuk meningkatkan daya pengaruhnya dalam pemilu 2004 mendatang.
Untuk mengetahui sekilas sejarah PK-Sejahtera, kami paparkan secara singkat di bawah ini:
Tahun 1998
20 Juli 1998
Partai Keadilan (PK) didirikan di Jakarta. Hal tersebut dinyatakan dalam konferensi pers di Aula Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta.
9 Agustus 1998
Deklarasi PK di lapangan Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta, dihadiri oleh 50.000 massa.
19 September 1998
PK menolak pemberlakuan asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi. Hal itu dinyatakan Presiden PK Dr Ir Nurmahmudi Isma’il dalam pidato politik peresmian DPW PK DIY.
3-6 Desember 1998
Musyawarah Kerja Nasional I digelar di Kampung Wisata Insan Krida (KWIK), Parung, Bogor, dan ditutup di hotel Cempaka, Jakarta setelah sebelumnya melakukan konvoi kendaraan dari Bogor-Jakarta.
Tahun 1999
19 Februari 1999
KH Didien Hafidhudin ditetapkan sebagai Calon Presiden RI dari Partai Keadilan.
30 Mei 1999
Delapan partai politik berasaskan Islam menyatakan bersatu dan menyepakati penggabungan sisa suara (stembus accord) hasil Pemilu 1999. Ke delapan partai itu adalah PPP, Partai Keadilan, Partai Kebangkitan Ummat, Partai Ummat Islam, PPII Masyumi. PNU. PBB. dan PSII 1905.
3 Juni 1999
Ribuan kader dan simpatisan Partai Keadilan memenuhi janji mereka untuk “memutihkan” Ibukota serta berkumpul di Bundaran HI menandai berakhirnya kampanye partai tersebut di Jakarta.
2 Agustus 1999
Partai Keadilan (PK) menandatangani hasil penghitungan suara pemilu dengan catatan pemilu relatif luber dan tidak jujur dan adil (jurdil). Keputusan ini diambil PK dengan pertimbangan adanya reaksi positip berupa pengakuan dari panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa Pemilu 1999 yang baru lalu masih jauh dari jurdil. Penandatanganan hasil pemilu dilakukan di kantor KPU, Senin sore (2/8).
20 Oktober 1999
PK menerima tawaran kursi kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) dalam kabinet pemerintahan KH Abdurrahman Wahid.
21 Oktober 1999
PK menunjuk Dr Ir Nurmahmudi Isma’il MSc sebagai calon menteri yang diajukan karena memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas.
Tahun 2000
16 April 2000
Dr Ir Nurmahmudi Isma’il mengundurkan diri dari jabatan Presiden Partai dan selanjutnya akan berkonsentrasi di kementerian Kehutanan dan Perkebunan.
18-21 Mei 2000
PK menggelar Musyawarah Nasional I di hotel Bumiwiyata, Depok.
21 Mei 2000
Dr Hidayat Nurwahid, MA terpilih sebagai Presiden kedua Partai Keadilan menggantikan Dr. Ir. Nurmahmudi Isma’il dalam Musyawarah Nasional I PK di hotel Bumiwiyata, Depok.
3 Agustus 2000
Delapan partai Islam (PPP, PBB, PK, Masyumi, PKU, PNU, PUI, PSII 1905) menggelar acara Sarasehan dan Silaturahim Partai-partai Islam di masjid Al Azhar dan meminta Piagam Jakarta masuk dalam Amandemen UUD 1945.
12 Oktober 2000
DPP Partai Keadilan (PK) menemui Wakil Ketua DPR Ri Soetardjo Soerjogoeritno di gedung DPR RI dan meminta delegasi IPU DPR RI untuk mengusahakan resolusi yang di dalamnya tidak hanya mengecam keras Israel, tapi sekaligus mengeluarkan Israel dari keanggotaan IPU.
13 Oktober 2000
Puluhan ribu massa Partai Keadilan (PK) yang berunjuk rasa di halaman Gedung DPR. Di bawah tangga gedung paripurna DPR aktivis PK membakar bendera Israel. PK meminta agar RI konsisten dengan sikap menyesalkan, menolak dan mengecam Israel menyusul penyerangan ke Palestina.
9 November 2000
Partai Keadilan menggelar acara Gelar Sambut Ramadhan. Masyarakat dan pemimpin bangsa diingatkan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan. Ribuan massa Partai Keadilan (PK) dari Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi menghadiri acara Gelar Sambut Ramadhan. Tablik akbar ini diselenggarakan di Bumi Perkemahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad (19/11) pagi.
Tahun 2001
20 Januari 2001
PK menggelar Silaturahim dan Halal Bihalal di Silang Monas, Jakarta. Dalam orasinya Presiden PK Hidayat Nur Wahid menyatakan PK berlepas diri dari segala efek negatif pola dan produk kepemimpinan kontroversial kontraproduktif yang dilakukan Presiden Abdurrahman Wahid.
2 Maret 2001
DPP PK mengadakan bakti sosial di propinsi Banten yang terkena musibah banjir dan tanah longsor.
8 Oktober 2001
Lebih dari 150 anggota legislatif dari Partai Keadilan (PK) dari seluruh Indonesia, Senin (8/10) mendatangi Kedubes Amerika Serikat di Jalan Merdeka Barat dan bergabung dengan massa yang sudah lebih dulu melakukan aksi menentang terorisme AS.
19 Oktober 2001
PK gelar demo besar menentang agresi militer AS ke Afghanistan. Aksi besar ini diikuti 40.000 orang dan mendapat pujian dari berbagai pihak karena berlangsung damai dan tertib. Dalam aksi itu dibentuk Komite Indonesia untuk Solidaritas Afghanistan (KISA) yang diketuai oleh Dr Salim Segaf Al Djufri.
Tahun 2002
7 April 2002
PK gelar aksi keadilan untuk Palestina menentang aksi terorisme Israel atas bangsa Palestina di Silang Monas, Jakarta. PK juga membentuk Komite Keadilan untuk Pembebasan Al Aqsha (KKPA) yang diketuai oleh Dr Ahzami Zami’un Jazuli.
25 Mei 2002
PK gelar acara Gerak Jalan Keluarga (GJK) menyambut Maulid Nabi 1423 H dari Silang Monas – MH Thamrin – Bundaran HI – Silang Monas.
8 Juni 2002
15 pimpinan parpol yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold dua persen berdasar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 sepakat menandatangani dokumen bersama di Hotel Sahid, Jakarta, untuk menolak pemberlakuan ketentuan tersebut. Mereka juga menuntut agar semua parpol peserta Pemilu 1999 diikutkan lagi dalam Pemilu 2004 walaupun ada parpol yang sama sekali tidak mempunyai perolehan kursi di DPR/DPRD. Partai yang terlibat pada pertemuan yang diprakarsai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), yaitu Partai Keadilan (PK), Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Nahdlatul Umat, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, Partai Katolik Demokrat, Partai Daulat Rakyat, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Persatuan, Partai Syarekat Islam Indonesia, Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen, Partai Nasional Indonesia Front Marhaenis, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, dan Partai Kebangkitan Umat.
Tahun 2003
9 Februari 2003
Ratusan ribu massa PK berunjuk rasa menolak serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS.
20 Maret 2003
Sekali lagi, PK bersama PKS menggelar aksi damai menentang serangan AS ke Irak di sepanjang Jl. MH Thamrin hingga kedubes AS. Aksi diikuti oleh 30.000 massa.
30 Maret 2003
PKS bersama Komite Indonesia untuk Solidaritas Rakyat Irak (KISRA) serta seluruh elemen masyarakat menggelar aksi ‘Sejuta Umat’ dari Bunderan HI hingga kedubes AS, Jakarta. Aksi ini merupakan aksi terbesar sepanjang massa dan mampu mengusik para pemimpin dunia.
17 April 2003
Musyawarah Majelis Syuro XIII Partai Keadilan yang berlangsung di Wisma Haji Jawa Barat, Bekasi, merekomendasikan PK untuk bergabung dengan PKS.
20 April 2003
Deklarasi DPP PKS di Silang Monas, Jakarta, yang dihadiri oleh 40.000 massa.
26 Mei 2003
PK dan PKS mendeklarasikan Crisis Centre untuk Rakyat Aceh (CCRA) di halaman Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta. CCRA dimaksudkan untuk membantu rakyat Aceh yang tengah dilanda konflik berkepanjangan.
4 Juni 2003
DPP PKS dinyatakan lulus verifikasi oleh Depkehham. Verifikasi dilakukan di kantor sekretariat Jl. Mampang Prapatan VIII No. R-2, Jakarta.
5 Juni 2003
PK selenggarakan acara ‘Silaturahim Nasional Anggota Legislatif Partai Keadilan’ di Wisma DPR, Cikupa, Cisarua, Bogor, yang diikuti oleh 180 anggota dewan dari seluruh Indonesia.
8 Juni 2003
PKS gelar ‘Dzikir dan Doa untuk Rakyat Aceh’ di halaman Masjid Agung Al Azhar, Jl. Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta, diikuti oleh ribuan massa.
10 Juni 2003
PK bersama PKS melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR Jl. Gatot Subroto, Jakarta, untuk mendukung disahkannya RUU Sisdiknas oleh DPR RI.
2 Juli 2003
Partai Keadilan Sejahtera (PK Sejahtera) telah menyelesaikan seluruh proses verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkehham) di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (setingkat Propinsi) dan Dewan Pimpinan Daerah (setingkat Kabupaten/Kota). Ini berarti PK Sejahtera telah melengkapi 100% persyaratan verifikasi Depkehham.
3 Juli 2003
PK bergabung dengan PKS yang dilakukan di kantor pengacara Tri Sulistyowarni di Pamulang, Tangerang. Dengan penggabungan ini, seluruh hak milik PK menjadi milik PKS, termasuk anggota dewan dan para kadernya.
20 Juli 2003
Musyawarah Majelis Syuro I PKS yang berlangsung di Ruang Binasentra, Kompleks Bidakara, Jakarta, menetapkan delapan kriteria Calon Presiden (Capres) RI versi PKS. Selain itu dicanangkan juga mekanisme pemilihan capres melalui Jaring Capres Emas.
22 Juli 2003
Ribuan massa PKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. PKS menolak kebijakan Bulog seperti beras impor dan dana talangan Sukhoi yang dinilai menyengsarakan ribuan petani.
8 Agustus 2003
DPP PKS mencanangkan program Safari ‘Aam Intikhobi (Tahun Pemenangan Pemilu), yaitu program safari tokoh-tokoh partai ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan dan mensukseskan pemilu 2004. Acara berlangsung di Aula Masjid Baitussalam, Duren Tiga, Jakarta.

Piagram Deklarasi
Bismilllahirrahmaanirrahiim
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih dari lima dekade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama.
Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat. Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad.
Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuklah sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin khususnya beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia umumnya. Partai tersebut bernama Partai Keadilan Sejahtera.
Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, mengikatkan hati diantara para pengikut agama-Nya dan menolong perjuangan mereka dimana pun mereka berada. Amin.
Jakarta, 20 April 2002
Atas Nama Pendiri Partai Keadilan Sejahtera
(Drs. Almuzzammil Yusuf)
Ketua Umum
(Drs. Haryo Setyoko)
Sekretaris Jenderal
DAFTAR NAMA PENDIRI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
Abdullah
Achyar Eldine, SE
Ahmad Yani, Drs.
Ahmadi Sukarno, Lc., MAg
Ahzami Samiun Jazuli, MA, DR
Ali Akhmadi, MA
Arlin Salim, Ir
Bali Pranowo, Drs
Budi Setiadi, SKH
Bukhori Yusuf , MA
Eddy Zanur, Ir, MSAE
Eman Sukirman, SE
Ferry Noor, SSi
H. Abdul Jabbar Madjid MA
H.M Ridwan
H.M. Nasir Zein, MA
Harjani Hefni, Lc
Haryo Setyoko, Drs
Herawati Noor, Dra
Herlini Amran, MA
Imron Zabidi, Mphil
Kaliman Iman Sasmitha
M. Iskan Qolba Lubis, MA
M. Martri Agoeng
Muttaqin
Mahfudz Abdurrahman
Martarizal, DR
Mohammad Idris Abdus Somad, MA, DR
Muhammad Aniq S, Lc.
Muhammad Budi Setiawan, Drs
Muslim Abdullah, MA
Musoli, MSc, Drs
Musyafa Ahmad Rahim, Lc
Nizamuddin Hasan, Lc
P. Edy Kuncoro, SE. Ak
Ruly Tisnayuliansyah, Ir
Rusdi Muchtar
Sarah Handayani, SKM
Susanti
Suswono, Ir
Syamsu Hilal, Ir
Umar Salim Basalamah, SIP
Usman Effendi, Drs
Wahidah R Bulan, Dra
Wirianingsih, Dra
Yon Mahmudi, MA
Yusuf Dardiri, Ir
Zaenal Arifin
Zufar Bawazier, Lc
Zulkieflimansyah, DR.

Visi dan Misi
Visi Umum:
  • “SEBAGAI PARTAI DA’WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT DAN BANGSA.”
Visi Khusus:
  • PARTAI BERPENGARUH BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.
Visi ini akan mengarahkan Partai Keadilan Sejahtera sebagai :
  1. Partai da’wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
  3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang rahmatan lil alamin.
  4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di Indonesia.
Misi
  1. Menyebarluaskan da’wah Islam dan mencetak kader-kadernya sebagai anashir taghyir.
  2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
  3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
  4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
  5. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar terhadap kekuasaan secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
  6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
  7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang tertindas.

Keanggotaan PK Sejahtera
Syarat Keanggotaan Partai Keadilan
Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan syarat (Pasal 1 dan 2)
  1. Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
  2. Berusia tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
  3. Berkelakuan baik.
  4. Setuju dengan visi, misi, dan tujuan partai.
  5. Mengajukan permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
  6. Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
  7. Mengucapkan janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang keanggotaannya.
Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal 3)
  1. Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
    1. Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training Orientasi Partai.
    2. Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
  2. Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
    1. Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
    2. Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
    3. Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
    4. Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pengangkatan Anggota (Pasal 4)
  1. Pengangkatan Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syariat-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Madya adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syariat-Nya serta berdawah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan.
  1. Pengangkatan Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan taat dalam mentaati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan .
  1. Pengangkatan Anggota Ahli adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka – selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Purna adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka – selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
  1. Pengangkatan Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    2. Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    3. Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan
Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal 5)
  1. Pengesahan pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
  2. Setiap anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
  3. Setiap anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
  4. Pimpinan tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
  5. Naskah janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.
Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)
  1. Hak takaful (sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
  2. Hak mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
  3. Hak mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
  4. Hak menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.
Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)
  1. Hak-hak khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat cabang.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  2. Hak-hak khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat daerah.
    2. Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
  3. Hak-hak khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
    2. Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
    3. Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
    4. Hak perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
    5. Hak memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syariah dan di depan peradilanumum.
    6. Hak memperoleh kartu anggota.
  4. Hak-hak khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
    1. Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
    2. Hak mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
    3. Hak memperoleh kartu anggota.
Kewajiban Anggota (Pasal 12)
  1. Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran universal.
  2. Berpegang teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
  3. Mengikuti program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
  4. Melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
  5. Menjadi contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
  6. Bekerja keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
  7. Komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
  8. Berusaha secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
  9. Komitmen dengan pertemuan-pertemuan partai.
  10. Berusaha secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
  11. Membiasakan bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
  12. Berusaha memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
  13. Menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
  14. Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
  15. Menjaga dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
  16. Berpegang teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap permasalahan umum..
  17. Secara teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
  18. Menyerahkan iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
  19. Berusaha mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.
Sumber: www.pk-sejahtera.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar