Jakarta-Intelijen - Lima belas dari 43 kepala daerah keberatan
menggelar Pilkada setahun lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan KPU
pada tahun ini.
Pemajuan Pilkada tak hanya memangkas masa jabatan kepala daerah, tapi alokasi anggaran hingga jadwal baru jadi kendala pelik.
Kebijakan memajukan pelaksanaan 43 Pilkada ini disebabkan berbarengan
tenggat waktunya dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan
Umum Presiden (Pilpres). KPU telah menjadwalkan pencoblosan Pileg, 9
April 2014 dan Pilpres, 9 Juli 2014.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
disebutkan bahwa tak boleh ada Pilkada enam bulan sebelum pemungutan
suara Pilpres dan Pileg.
Kendati demikian, pemerintah kukuh pada kebijakannya. 43 Daerah yang
seharusnya menggelar Pilkada Januari-Juli 2014, harus melangsungkan
pesta demokrasi daerah tahun ini.
"Dari 43 daerah, 28 daerah tidak masalah, karena sudah menjadwalkan
dan mengalokasikan anggaran Pemilu untuk 2013. Namun, sisanya sebanyak
15 daerah masih keberatan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurut Djohermansyah, keberatan sejumlah daerah ini karena belum
dialokasikannya anggaran Pilkada pada APBD 2013. "Selain itu, adanya
perselisihan antara kepala daerah dan KPU yang menyebabkan jadwal
Pilkada belum mencapai titik temu," jelasnya.
Mengenai hambatan perubahan APBD 2013 akibat majunya Pilkada, menurut
Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepala daerah bisa segera
mengajukan rencana perubahan APBD. "Masih terkejarlah pembahasan RAPBD.
Jadi alasan anggaran bisa diatasi," katanya.
Berdasarkan data Kemendagri, ada 43 Pilkada provinsi dan
kabupaten/kota yang dimajukan ke 2013. Yaitu, 28 kepala daerah yang masa
jabatannya berakhir Januari-Maret 2014, dan 15 lainnya berakhir pada
April-Desember 2014.
"Tujuan memajukan jadwal Pilkada, supaya pada 2014 konsentrasi ke
Pileg dan Pilpres. Tidak ada hiruk pikuk politik," tegas Anggota Komisi
II DPR, Arif Wibowo.
Mendagri Gamawan Fauzi memastikan masa kepemimpinan kepala daerah yang Pilkada dipercepat tak akan disunat.
"Meski Pilkada dipercapat, masa tugas kepala daerah tetap lima tahun
dan berakhir 2014. Tidak berkurang. Tetap saja pelantikannya tepat waktu
cuma pemilihannya yang dipercepat. Jadi tak ada yang kurang dari lima
tahun jabatan kepala daerah itu," tandasnya.
Mengantisipasi keamanan Pilkada setumpuk lebih cepat ini, Menko
Polhukam Djoko Suyanto menjamin tak bermasalah. "Tahun 2012 kan 100
lebih Pilkada, nggak ada masalah. Nggak ada masalah," tegas Djoko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar